Penyebab Membayar Dam pada Saat Melaksanakan Ibadah Haji
Daftar isi:
- Apa Itu Dam dalam Ibadah Haji?
- Penyebab Membayar Dam
- Jenis-Jenis Dam dan Cara Membayarnya
- Pentingnya Memahami Dam dalam Haji
- FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Assalamualaikum, Sahabat Asiatour!
Ibadah haji adalah salah satu bentuk pengabdian tertinggi seorang Muslim kepada Allah SWT. Dalam menjalankan ibadah ini, terdapat banyak aturan yang harus dipatuhi agar ibadah antum sah dan sempurna. Salah satunya adalah kewajiban membayar dam jika terjadi pelanggaran tertentu.
Artikel ini akan membantu antum memahami apa itu dam, penyebabnya, dan bagaimana memenuhinya dengan cara yang benar. Jika antum ingin merencanakan perjalanan haji atau umrah bersama kami, segera hubungi Asiatour di WhatsApp!
Apa Itu Dam dalam Ibadah Haji?
Dam adalah denda yang diwajibkan kepada jemaah haji yang melanggar aturan tertentu atau meninggalkan kewajiban dalam ibadah haji. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 196:
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (terhalang), maka (bayarlah) dam dengan yang mudah didapatkan..."
Untuk penjelasan lebih lengkap, antum bisa membaca Rukun dan Wajib Haji: Panduan Lengkap untuk Antum Ketahui.
Penyebab Membayar Dam
1. Haji Tamattu' dan Haji Qiran
Jemaah yang melaksanakan Haji Tamattu’ (umrah sebelum haji) atau Haji Qiran (menggabungkan niat umrah dan haji) diwajibkan membayar dam. Hal ini berdasarkan QS. Al-Baqarah: 196. Jika tidak mampu menyembelih kambing, dam dapat diganti dengan puasa tiga hari di Tanah Suci dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air.
"Untuk memahami lebih dalam jenis-jenis haji, antum bisa membaca Jenis-Jenis Haji: Panduan Lengkap untuk Antum Ketahui."
2. Meninggalkan Wajib Haji
Meninggalkan wajib haji seperti mabit di Muzdalifah atau tawaf wada’ dapat mengharuskan jemaah membayar dam. Rasulullah SAW bersabda:
"Ambillah dariku manasikmu, karena aku tidak tahu apakah aku akan bertemu dengan kalian setelah tahun ini." (HR. Muslim).
Pelajari lebih lanjut di artikel Pelaksanaan Ibadah Haji: Panduan untuk Antum Ketahui.
3. Melanggar Larangan Ihram
Larangan ihram meliputi:
- Menggunakan wewangian.
- Memotong rambut atau kuku.
- Menutup kepala (pria) atau wajah (wanita).
- Melakukan akad nikah.
- Berburu hewan darat.
- Melakukan hubungan suami istri.
Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa yang mengerjakan haji tanpa berbuat rafats (hubungan seksual) dan tidak berbuat fasik, maka dia kembali seperti hari saat dilahirkan oleh ibunya." (HR. Bukhari).
Jenis-Jenis Dam dan Cara Membayarnya
- Menyembelih kambing: Dilakukan di Tanah Suci dengan kisaran biaya 600–800 riyal.
- Puasa: 3 hari di Tanah Suci dan 7 hari setelah kembali ke tanah air.
- Bersedekah: Memberi makan enam orang miskin. Setiap orang menerima 1,5 kg bahan pokok seperti beras atau kurma.
Pentingnya Memahami Dam dalam Haji
Memahami kewajiban dam membantu antum menjalani ibadah haji dengan tenang. Hal ini juga mencegah antum melakukan kesalahan yang dapat memengaruhi keabsahan ibadah. Jangan lupa, masa tunggu haji cukup panjang. Antum dapat mempelajari lebih lanjut di artikel Masa Tunggu Haji yang Perlu Antum Ketahui.
Ibadah haji adalah perjalanan spiritual yang membutuhkan persiapan matang, termasuk pemahaman mendalam tentang aturan dam. Sahabat Asiatour, percayakan perjalanan suci antum kepada kami.
Segera hubungi kami di WhatsApp untuk informasi lebih lanjut.
Dapatkan juga inspirasi doa di artikel Ucapan untuk Pulang Haji: Inspirasi Doa Penuh Makna untuk Antum.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Q1: Berapa besar sedekah yang cukup sebagai dam?
A: Besaran sedekah adalah memberi makan enam orang miskin, masing-masing mendapatkan 1,5 kg bahan pokok seperti beras atau kurma.
Q2: Apa saja pelanggaran ihram lainnya?
A: Pelanggaran lain termasuk berbicara kotor, berbohong, atau memancing konflik yang dapat merusak kesucian ihram.
Q3: Apa dasar hukum kewajiban dam?
A: QS. Al-Baqarah: 196 dan hadis Rasulullah SAW menjadi dasar utama dalam penetapan kewajiban dam.
Q4: Bagaimana jika tidak mampu membayar dam?
A: Antum dapat menggantinya dengan berpuasa selama 10 hari: 3 hari di Tanah Suci dan 7 hari di tanah air
Asiatour
PT ASIA UTAMA WISATA memberikan layanan perjalanan wisata sejak tahun 2001, terakreditasi A dan resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Haji Plus dan Umrah di Kementerian Agama RI.