Panduan Lengkap Syarat dan Proses Membuat Paspor

Kategori : Umroh, Haji, Ditulis pada : 27 Agustus 2024, 15:10:26

Daftar Isi:

  1. Jenis-Jenis Paspor
  2. Dokumen Persyaratan
    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Kartu Keluarga (KK)
    3. Akta Kelahiran atau Surat Nikah
    4. Surat Pewarganegaraan Indonesia (jika diperlukan)
  3. Prosedur Pengajuan Paspor
    1. Pengajuan di Kantor Imigrasi
    2. Pengajuan Online melalui m-Paspor
  4. Biaya dan Waktu Pengurusan
  5. Konsultasi dan Layanan Asiatour

syarat-bikin-paspor-umroh.png

Assalamualaikum, Sahabat Asiatour! Siapa di antara Antum yang sudah merencanakan perjalanan Umroh? Sebelum memulai perjalanan spiritual yang luar biasa ini, ada beberapa persiapan yang perlu Antum lakukan, salah satunya adalah memastikan bahwa Antum memiliki paspor yang siap digunakan. Paspor adalah dokumen penting yang wajib Antum miliki untuk bepergian ke luar negeri, termasuk dalam perjalanan Umroh. Dalam artikel ini, Asiatour akan menjelaskan secara rinci tentang syarat bikin paspor untuk Umroh agar perjalanan Antum lancar tanpa kendala.

Jenis-Jenis Paspor

Sahabat Asiatour, sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai syarat pembuatan paspor, penting untuk Antum mengetahui bahwa ada dua jenis paspor yang bisa Antum pilih, yaitu paspor biasa dan e-paspor. Paspor biasa adalah paspor yang paling umum digunakan oleh warga Indonesia. Sementara itu, e-paspor adalah paspor dengan tambahan chip elektronik yang menyimpan data biometrik Antum. Keunggulan e-paspor adalah keamanan yang lebih baik dan proses imigrasi yang lebih cepat, terutama di negara-negara yang mendukung fasilitas e-paspor.

Jika Antum berencana melakukan perjalanan Umroh, e-paspor bisa menjadi pilihan yang lebih baik karena kemudahan yang ditawarkannya. Namun, jika Antum memilih paspor biasa, itu juga sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan perjalanan Antum.

Dokumen Persyaratan

Untuk mengajukan pembuatan paspor, ada beberapa dokumen yang harus Sahabat Asiatour siapkan. Berikut adalah daftar dokumen yang perlu Antum bawa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Dokumen ini merupakan identitas utama yang diperlukan untuk pengajuan paspor.

  • Kartu Keluarga (KK)

Pastikan data di Kartu Keluarga sudah sesuai dan tidak ada perbedaan dengan data di KTP.

  • Akta Kelahiran atau Surat Nikah

Salah satu dari dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi identitas Antum lebih lanjut.

  • Surat Pewarganegaraan Indonesia (jika diperlukan): 

Dokumen ini hanya diperlukan jika Antum sebelumnya merupakan warga negara asing yang baru saja menjadi Warga Negara Indonesia.

Pastikan semua dokumen ini asli dan dalam kondisi baik saat dibawa ke kantor imigrasi atau diunggah melalui aplikasi m-Paspor.

Hubungi Kami Sekarang

Prosedur Pengajuan Paspor

Ada dua cara utama untuk mengajukan paspor, Sahabat Asiatour: secara langsung di Kantor Imigrasi atau melalui aplikasi m-Paspor secara online. Berikut langkah-langkahnya:

Pengajuan di Kantor Imigrasi:

  1. Datanglah ke Kantor Imigrasi terdekat pada jam kerja dengan membawa dokumen yang diperlukan.
  2. Ambil nomor antrean dan tunggu giliran Antum.
  3. Isi data diri di loket pendaftaran sesuai dengan formulir yang disediakan.
  4. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen Antum.
  5. Jika semua dokumen lengkap, Antum akan menerima tanda terima pendaftaran dan kode pembayaran.

Pengajuan Online melalui m-Paspor:

  1. Unduh aplikasi m-Paspor di Google PlayStore atau AppStore.
  2. Lakukan registrasi dengan mengisi data diri seperti nama, tanggal lahir, email, dan nomor ponsel yang aktif.
  3. Pilih opsi pembuatan paspor dan lokasi pembuatan yang sesuai dengan domisili Antum.
  4. Unggah scan dokumen yang dibutuhkan dan tunggu konfirmasi dari sistem.
  5. Lakukan wawancara sesuai jadwal yang ditentukan.

Kedua metode ini memiliki keunggulan masing-masing, tergantung pada kenyamanan Antum. Jika Antum ingin proses yang lebih cepat dan efisien, pengajuan online mungkin menjadi pilihan yang tepat.

kartu-keluarga-syarat-bikin-paspor-umroh.png

Biaya dan Waktu Pengurusan

Biaya pembuatan paspor juga perlu Sahabat Asiatour ketahui. Untuk paspor biasa, biaya yang harus Antum bayar adalah sekitar Rp350.000. Sementara itu, untuk e-paspor, biayanya sedikit lebih mahal, yaitu Rp650.000. Jika Antum membutuhkan paspor dalam waktu singkat, Antum bisa memilih layanan percepatan dengan biaya tambahan sebesar Rp1.000.000, di mana paspor Antum akan jadi dalam satu hari. Namun, Antum bisa mempercayakan pembuatan paspor ke Asiatour untuk kemudahan pengurusannya beserta visa umroh.

Waktu pengurusan paspor biasanya memakan waktu beberapa hari kerja setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan pembayaran telah dilakukan. Pastikan Antum memperhitungkan waktu ini dalam rencana perjalanan Umroh Antum.

Konsultasi dan Layanan Asiatour

Sahabat Asiatour, jika Antum merasa proses pembuatan paspor ini masih membingungkan, jangan khawatir! Asiatour siap membantu Antum. Kami menawarkan layanan konsultasi untuk pembuatan paspor Umroh, dan kami juga dapat membantu Antum mendaftar paket Umroh yang sesuai dengan kebutuhan. Dengan bantuan Asiatour, Antum bisa fokus pada persiapan spiritual, sementara kami yang mengurus segala kebutuhan administratif.

Hubungi Kami Sekarang

Jadi, tunggu apa lagi? Daftar Umroh sekarang dengan Asiatour dan nikmati perjalanan ibadah yang lancar dan penuh berkah.

Jangan lupa juga untuk melihat pilihan paket Umroh yang kami tawarkan, sehingga Antum bisa memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan dan keinginan Antum.


Logo Asiatour

Asiatour


PT ASIA UTAMA WISATA memberikan layanan perjalanan wisata sejak tahun 2001, terakreditasi A dan resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Haji Plus dan Umrah di Kementerian Agama RI.

 

Chat Dengan Kami
built with : https://safar.co.id