Hukum Haji yang Diwakilkan yang perlu Antum Ketahui

Kategori : Haji, Ditulis pada : 25 Februari 2025, 23:10:16

hukum-haji-yang-diwakilkan?.jpg

Daftar isi:

  1. Pengertian Haji yang Diwakilkan
  2. Hukum Haji yang Diwakilkan dalam Islam
  3. Syarat-Syarat Haji yang Diwakilkan
  4. Proses Pelaksanaan Badal Haji
  5. Keutamaan dan Manfaat Badal Haji
  6. FAQ Seputar Haji yang Diwakilkan

Assalamu’alaikum, Sahabat Asiatour!

Sebagai Muslim, kita tentu tahu bahwa haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi yang mampu. Namun, bagaimana jika seseorang memiliki keterbatasan fisik atau sudah meninggal dunia sebelum menunaikan haji? Apakah boleh haji dilakukan oleh orang lain atas namanya?

Inilah yang disebut dengan haji yang diwakilkan atau badal haji. Dalam Islam, ada dalil dan aturan khusus mengenai kebolehan serta syarat-syarat badal haji. Artikel ini akan mengupas hukum, dalil, syarat, proses pelaksanaan, serta manfaat badal haji. Yuk, simak sampai akhir agar antum mendapatkan pemahaman yang lengkap!

Pengertian Haji yang Diwakilkan

hukum-haji-yang-diwakilkan?-asiatour.jpg

Badal haji adalah ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu menunaikannya sendiri.

Beberapa kondisi yang membolehkan seseorang mewakilkan hajinya antara lain:

  • Sudah tua renta dan tidak memungkinkan perjalanan jauh.
  • Sakit kronis yang tidak ada harapan sembuh.
  • Meninggal dunia sebelum sempat berhaji, padahal mampu secara finansial.

Dalil tentang kebolehan badal haji terdapat dalam hadis:

Dari Ibnu Abbas RA, seorang wanita bertanya kepada Rasulullah SAW:

"Ibuku bernazar untuk berhaji, tetapi ia meninggal sebelum menunaikannya. Bolehkah aku menghajikannya?"

Rasulullah SAW bersabda:

"Hajikanlah ia. Bagaimana menurutmu jika ibumu memiliki hutang, apakah engkau akan membayarnya? Bayarlah hutang kepada Allah, karena Allah lebih berhak untuk ditunaikan hutangnya." (HR. Bukhari & Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa badal haji diperbolehkan, terutama bagi mereka yang telah meninggal dunia tetapi belum sempat menunaikan haji wajibnya.

Hukum Haji yang Diwakilkan dalam Islam

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, Maliki, dan Hanbali membolehkan badal haji dengan syarat-syarat tertentu.

Dalil lainnya yang mendukung kebolehan badal haji adalah:

Dari Al-Fadhl bin Abbas RA, seorang wanita dari Bani Khats’am bertanya kepada Rasulullah SAW:

"Wahai Rasulullah, ayahku telah tua renta dan ia tidak mampu menunaikan haji. Bolehkah aku menghajikannya?"

Rasulullah SAW menjawab:

"Hajikanlah dia." (HR. Bukhari & Muslim)

Hadis ini menguatkan bahwa seseorang yang tidak mampu berhaji karena kondisi fisik diperbolehkan untuk diwakilkan hajinya.

Namun, para ulama sepakat bahwa badal haji hanya berlaku untuk haji wajib, bukan haji sunnah.

Syarat-Syarat Haji yang Diwakilkan

Agar badal haji sah dan diterima, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Orang yang diwakilkan harus benar-benar tidak mampu secara fisik
    Jika seseorang masih mungkin sembuh atau memiliki kesempatan untuk berhaji sendiri di masa depan, maka ia tidak boleh mewakilkan hajinya.
  2. Wakil harus sudah berhaji untuk dirinya sendiri
    Rasulullah SAW bersabda:
    "Hajikanlah dia, tetapi sebelumnya engkau harus berhaji untuk dirimu sendiri." (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu Majah)
  3. Harus dengan izin dari yang diwakilkan (jika masih hidup)
    Jika seseorang masih hidup tetapi ingin mewakilkan hajinya, harus ada izin darinya.
  4. Biaya badal haji harus berasal dari yang diwakilkan
    Jika orang yang hendak diwakilkan sudah meninggal dunia, maka biaya badal haji diambil dari harta peninggalannya, bukan dari kantong wakil.

Sahabat Asiatour ingin memahami lebih lanjut tentang rukun dan wajib haji? Silakan baca panduan lengkapnya di sini.

Proses Pelaksanaan Badal Haji

hukum-haji-yang-diwakilkan?-asiatour-1.jpg

Bagaimana cara melakukan badal haji? Berikut langkah-langkahnya:

  1. Memilih wakil yang memenuhi syarat
    Wakil harus sudah berhaji sebelumnya dan memahami tata cara ibadah haji dengan baik.
  2. Melakukan niat badal haji
    Wakil harus berniat untuk melaksanakan haji atas nama orang yang diwakilkan.
  3. Melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji
    Mulai dari ihram, wukuf di Arafah, tawaf, sai, hingga tahallul—semua harus dilakukan dengan sempurna.
  4. Mendoakan orang yang diwakilkan
    Wakil dianjurkan untuk berdoa khusus bagi orang yang diwakilkan, agar ibadahnya diterima oleh Allah.

Ingin tahu lebih dalam tentang pelaksanaan ibadah haji? Sahabat Asiatour bisa membaca panduan lengkapnya di sini.

Keutamaan dan Manfaat Badal Haji

Mengapa seseorang perlu melakukan badal haji? Berikut beberapa keutamaannya:

  • Menjalankan kewajiban haji bagi orang yang tidak mampu.
  • Mendapatkan pahala seperti berhaji sendiri.
  • Mengangkat derajat orang yang diwakilkan di sisi Allah.

Setelah membaca artikel ini, Sahabat Asiatour kini memahami hukum, syarat, dan cara pelaksanaan badal haji. Jika antum atau keluarga memiliki kondisi yang membuat haji tidak bisa dilakukan sendiri, badal haji bisa menjadi solusi terbaik.

Ingin daftar Haji & Umroh dengan pelayanan terbaik?
Hubungi Asiatour sekarang juga! Klik di sini untuk daftar via WhatsApp.

FAQ Seputar Haji yang Diwakilkan

  1. Apakah boleh badal haji untuk orang yang masih hidup?
    Boleh, tetapi hanya jika orang tersebut benar-benar tidak mampu secara fisik secara permanen.
  2. Apakah badal haji berlaku untuk haji sunnah?
    Tidak, badal haji hanya berlaku untuk haji wajib yang belum sempat ditunaikan.
  3. Berapa biaya badal haji?
    Biaya badal haji bervariasi, tergantung paket yang disediakan oleh agen travel resmi seperti Asiatour.

4. Bagaimana cara memastikan badal haji dilakukan dengan benar?
Pastikan wakil sudah berhaji sebelumnya dan memahami tata cara ibadah haji sesuai syariat.


Logo Asiatour

Asiatour


PT ASIA UTAMA WISATA memberikan layanan perjalanan wisata sejak tahun 2001, terakreditasi A dan resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Haji Plus dan Umrah di Kementerian Agama RI.

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

Chat Dengan Kami
built with : https://safar.co.id